Dua unsur dalam hukum adat, yaitu: 1. Unsur Kenyataan: bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat. 2. Unsur Psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur-unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo, S.H.)
Wujud hukum adat; ada 3 bentuk hukum adat dalam masyarakat yaitu
a. Hukum Adat yang tidak tertulis; merupakan bagian yang terbesar.
b. Hukum Adat yang tertulis; hanya sebagian kecil saja.
c. Uraian-uraian hukum adat yang tertulis; merupakan hasil penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar