Selasa, 07 Juni 2011

Bahasa Hukum

Pengertian bahasa hukum, bahasa hukum adalah bahasa atau alat komunikasi yang digunakan oleh para ahli hukum untuk menyatakan pikirannya dalam bidang hukum yang berkaitan dengan profesinya. Tujuan penggunaan bahasa hukum adalah untuk mencapai keseragaman dalam pengertian dan pemakaian bahasa/istilah-istilah hukum, sehingga dapat tercapai suatu kepastian hukum. Dengan perkataan lain, agar di dalam produk hukum, kita dapat menggunakan bahasa setepatnya sehingga dapat menyatakan sesuatu dengan jelas dan tegas tanpa terkandung kata-kata yang mempunyai arti ganda. Ciri-ciri bahasa hukum; 1) Mempunyai bentuk tertentu; 2) Menggunakan istilah-istilah yang sudah baku, yaitu harus tepat, tegas, jitu, teliti, tidak mengandung arti ganda; 3) Tidak memberi peluang untuk diterjemahkan atau dikatakan lain; 4) Tidak meragukan; 5) Harus berasio, logis atau nalar; 6) Harus efisien; 7) Harus Abstrak; 8) Harus bersahaja atau mudah dimengerti oleh orang, baik kata-kata maupun susunan kalimatnya; 9) Sebanyak mungkin dihindari pemakaian akronim atau singkatan-singkatan; 10) Tunduk kepada aturan-aturan atau norma-norma bahasa Indonesia atau tata bahasa Indonesia; 11) Menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang diperbaharui.