Sabtu, 07 Mei 2011

pengertian hukum adat

Adat adalah merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa. Beberapa pengertian tentang hukum adat:
  1. Dr. Sukanto, mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-ada yg kebanyakan tidak diakibatkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum. 
  2. Mr. J.H.P. Bellefroid, memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut bertolak belaku sebagai hukum. 
  3. Prof.M.M.Djojodigoeno S.H. Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar