- Dr. Sukanto, mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-ada yg kebanyakan tidak diakibatkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
- Mr. J.H.P. Bellefroid, memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut bertolak belaku sebagai hukum.
- Prof.M.M.Djojodigoeno S.H. Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Tugas mata kuliah : Aplikasi Komputer, nama mahasiswa : Rika Puspita, NPM : 10411733000103.
Sabtu, 07 Mei 2011
pengertian hukum adat
Adat adalah merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa. Beberapa pengertian tentang hukum adat:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar